Merujuk pada Pasal 22 UU PPh bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2022, bahwa salah satu pemungut pajak dari kegiatan usaha di bidang lain yang dimaksud adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi. Industri wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 (withholding tax) atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri.
Tarif dan DPP PPh Pasal 22 Penjualan Hasil Produksi
Ketentuan mengenai tarif PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d PMK 34/2017. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dapat dilihat pada tabel berikut:
Jenis Hasil Produksi | Tarif PPh Pasal 22 |
---|---|
Pabrikan Semen | 0,25% |
Pabrikan Baja | 0,30% |
Pabrikan Otomotif | 0,45% |
Pabrikan Kertas | 0,10% |
Semua Jenis Obat | 0,30% |
Dasar pengenaan pajak PPh Pasal 22 atas hasil produksi adalah sama dengan dasar pengenaan PPN.
Jika Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan menjadi lebih tinggi 100% daripada tarif normal.
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
Terdapat hasil produksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif yang telah dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah, tidak dikenakan lagi PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi.
Administrasi Pemungutan dan Pelaporan PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi terutang dan dipungut pada saat penjualan. Pemungut wajib membuat bukti pemungutan dan memberikannya kepada pihak yang dipungut.
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang telah diisi atas nama rekanan.
Sesuai PER 17 2021, pelaporan untuk PPh Pasal 22 penjualan hasil produksi dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 Penjualan Hasil Produksi
PT Semen Lima Roda pada bulan April 2023 menjual hasil produksinya dengan total harga Rp2.500.000.000,00 (termasuk PPN 11%) kepada distributor CV Perdana Bangunan (tidak ber-NPWP). Berapa besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh PT Semen Lima Roda?
DPP (Harga Jual tanpa PPN) = (100/111) x Rp2.500.000.000,00 = Rp2.252.252.252,25
PPh 22 = 0,25% x Rp2.252.252.252,25 = Rp5.630.630,63
Karena CV Perdana Bangunan belum memiliki NPWP, PPh Pasal 22 yang terutang lebih tinggi 100%. Dengan demikian, PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah sebesar:
PPh Pasal 22 (Tanpa NPWP) = Rp5.630.630,63 x 200% = Rp11.261.261,26